SamLakKau – Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, berinisial PAP (31), tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.
Meski demikian, pihak kuasa hukum PAP, Ferdy Rizky Adilya, menyatakan bahwa sebelum kasus ini menjadi perhatian publik, upaya penyelesaian damai sudah dilakukan. Dalam konferensi pers, Ferdy menjelaskan bahwa PAP melalui keluarganya telah bertemu dengan korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan damai yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Meski demikian, Ferdy menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap standar etika profesi di lingkungan rumah sakit pendidikan. Di sisi lain, muncul juga perdebatan mengenai efektivitas penyelesaian damai dalam kasus-kasus kekerasan seksual, mengingat pentingnya perlindungan dan keadilan bagi korban.